Siapa Pengganti Satori di DPR RI ? H. Zaenal Muttaqin Masih Menunggu Keputusan DPP Nasdem

Cirebon, Pilkada 2024334 Dilihat
Media Partner PWRI DPC Kota Cirebon | Lintas Suku, Agama dan Budaya

NUSANTARANEWS.co, Cirebon – Penetapan Satori, anggota DPR RI dari Partai Nasdem, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memunculkan pertanyaan publik: siapa yang akan menggantikan posisinya di Senayan?

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menjerat Satori dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan Pasal 239 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), salah satu alasan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) adalah jika anggota DPR dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 426 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa pengganti anggota DPR berasal dari calon legislatif peraih suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan (dapil) yang sama.

Hasil penelusuran media menunjukkan, KPU RI menetapkan perolehan suara sah Partai Nasdem pada Pemilu 2024 di Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII (Kabupaten/Kota Cirebon dan Kabupaten Indramayu) sebanyak 29.858 suara.

Adapun perolehan suara sah caleg DPR RI Partai Nasdem di dapil tersebut adalah:

1. Satori: 70.708 suara

2. Nining Indra Shaleh: 9.978 suara

3. H. Hendra Hartono: 3.641 suara

4. H. Eryani Sulam: 13.254 suara

5. Rickie Ferdinansyah: 10.268 suara

6. Samira Achmad: 836 suara

7. Suyatmi Alwita: 2.101 suara

8. H. Zaenal Muttaqin: 18.910 suara

9. Muhajidin Nur Hasim: 5.730 suara

Dengan hasil tersebut, Satori menjadi peraih suara terbanyak pertama, disusul H. Zaenal Muttaqin yang menempati posisi kedua. Sesuai aturan, HZM semestinya menjadi kandidat utama untuk menggantikan Satori melalui mekanisme PAW.

PAW sendiri adalah proses penggantian anggota dewan yang berhenti di tengah masa jabatan karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, atau sebab lainnya. Calon pengganti diambil dari daftar caleg partai yang sama di dapil yang sama, dengan suara terbanyak berikutnya.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Senin (11/8/2025) malam, H. Zaenal Muttaqin belum memberikan banyak komentar terkait kemungkinan dirinya menggantikan Satori.

“Masih terlalu dini membicarakan soal itu (PAW) mas. Saya menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme partai. Jadi, kita tunggu saja keputusan dari DPP,” ujarnya singkat.

Pria yang akrab disapa HZM ini juga menegaskan komitmennya sebagai kader untuk mendukung penuh hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Nasdem, yang menargetkan masuk tiga besar pada Pemilu 2029 mendatang.

( Raden Prawira )

IKLAN

Related Posts

IKLAN