CIREBON.- Menjelang Hari Kemerdekaan RI yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus di setiap tahunnya, masyarakat meramaikan momentum tersebut dengan mulai memasang bendera Merah Putih.
Namun, perlu diingat bahwa bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang tak boleh diperlakukan sembarangan.
Menurut UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, terdapat larangan sanksi pidana jika terjadi pelanggaran terhadap kehormatan bendera Merah Putih.
Jika larangan tersebut dilakukan, bisa dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Larangan terhadap bendera Merah Putih dimaksud, antara lain:
1. Merusak, merobek, menginjak, membakar, atau menodai bendera.
2. Menggunakannya untuk reklame/iklan komersial.
3. Mengibarkan bendera yang rusak, kusut, atau kusam.
4. Menambahkan tulisan, gambar, atau benda lain pada bendera.
5. Menggunakannya sebagai atap, pembungkus, atau tutup barang.
Sementara, pelanggaran ringan dapat dikenai pidana 1 tahun atau denda hingga Rp 100 juta terdapat pada Pasal 67 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Bendera Merah Putih yang sah berbentuk persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjang, warna merah di atas, putih di bawah, dengan ukuran proporsional.
Masyarakat dilarang keras sengaja merendahkan kehormatan bendera Merah Putih, menggunakan bendera Merah Putih tidak pada tempatnya, dan menambahi hal yang tidak perlu.
Dengan demikian, masyarakat diimbau dapat mematuhi larangan tersebut agar tidak terjerat sanksi hukum. (Yudi/SININDO)