STRATEGINEWS.id, Jakarta – Wali Kota Depok, Supian Suri, mendapat teguran dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, karena mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Kebijakan ini menuai kontroversi karena bertentangan dengan aturan yang melarang penggunaan aset negara, seperti mobil dinas, untuk kepentingan pribadi.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas, bukan untuk mudik, dan ia telah menegur Supian sejak malam takbiran.
“Tadi malam sudah saya tegur. Nanti enggak boleh ada pernyataan yang seperti itu lagi. Enggak boleh, mobil dinas itu untuk kepentingan dinas, titik, dan tidak untuk kepentingan yang lain,” kata Dedi, Senin, 31 Maret 2025.
Dedi juga menyebut pernyataan Supian Suri telah mengabaikan instruksi gubernur, yang melarang seluruh ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
“Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai aturan, itu kan sama saja abai ke instruksi,” bebernya.
Kebijakan Supian Suri juga mendapat sorotan dari KPK dan Kemendagri, yang mengingatkan bahwa penggunaan mobil dinas untuk mudik berpotensi melanggar aturan dan membuka risiko kerugian negara.
Supian sendiri beralasan kebijakan itu dibuat untuk membantu ASN yang tidak memiliki kendaraan pribadi, tapi argumen ini dianggap tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dengan tegas menyatakan bahwa mobil dinas adalah aset negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas dan pelayanan publik, bukan untuk keperluan pribadi seperti mudik.
Menurutnya, penggunaan mobil dinas untuk mudik dapat menimbulkan risiko kerusakan yang menjadi beban keuangan negara, sehingga hal ini tidak diperbolehkan.
Bima Arya menegaskan bahwa Kemendagri akan memberikan teguran kepada pejabat yang mengizinkan kebijakan tersebut, meskipun sanksi konkret diserahkan kepada pembina kepegawaian di masing-masing daerah.
Kemendagri menekankan pentingnya pengawasan oleh kepala daerah dan inspektorat untuk mencegah penyalahgunaan mobil dinas, sekaligus memastikan ASN mematuhi aturan demi menjaga integritas dan efisiensi penggunaan aset negara. [jgd/red]