Jakarta, KejarFakta.co – Kontroversi mencuat setelah akses peliputan jurnalis CNN Indonesia di lingkungan Istana Kepresidenan dicabut usai yang bersangkutan menanyakan kasus dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menanggapi hal ini, Dewan Pers menegaskan pentingnya menjaga kemerdekaan pers dan meminta agar keputusan pencabutan akses liputan tersebut segera ditinjau kembali.
“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” kata Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dalam siaran pers tertulis yang dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/9/2025).
Dewan Pers mengaku telah menerima pengaduan resmi terkait pencabutan kartu identitas wartawan Istana dari reporter CNN Indonesia. Komaruddin menegaskan, Biro Pers Istana perlu memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan kesan adanya upaya pembatasan terhadap kerja jurnalistik.
“Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana,” tambahnya.
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalis bisa dipandang sebagai pelanggaran terhadap undang-undang tersebut.
Sikap serupa juga disampaikan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Organisasi profesi jurnalis televisi itu menyatakan keprihatinannya atas pencabutan kartu identitas liputan Istana dari jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, usai bertugas menanyakan isu MBG di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).
“IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik,” kata IJTI dalam keterangan resminya yang ditandatangani Ketua Umum Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan.
IJTI menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan Diana Valencia sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik dan merupakan bagian dari kepentingan publik.
Lebih jauh, IJTI mengingatkan adanya ketentuan pidana dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Baik Dewan Pers maupun IJTI berharap insiden ini tidak menjadi preseden buruk bagi hubungan pers dengan lembaga negara. Akses jurnalis dinilai penting sebagai wujud keterbukaan informasi, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak terhambat oleh tindakan administratif. (*)